BOGOR – Proyek pembangunan saluran air atau drainase yang berlokasi di Manunggal RT 05/RW 03 Kelurahan Menteng , Kecamatan Bogor Barat diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB
Pasalnya proyek Dinas Perumahan Pemukiman Kota Bogor dengan Pagu Anggaran bernilai Rp 199.649.041,- yang dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Tambora tersebut belum selesai dengan RAB yang sudah disetujui oleh dinas melalui musrembang dipindahkan ke lokasi RT 03/03 tanpa persetujuan ketua RT 05 dan warga setempat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Aan selaku pelaksana CV. Tambora mengatakan belum finishing.
” Iya itu belum finishing om, dan terkait transfer lokasi pengerjaan. Kita mengikuti wilayah om, kordinasi dan dinas konsultannya juga.” Ujar Aan
Ditempat yang berbeda Ketua RT 05/RW 03 mengeluhkan pekerjaan drainase dilingkungannya tidak selesai dan tidak dikerjakan sesuai RAB.
Saya selalu ketua RT merasa kecewa dan menyetujui pekerjaan drainase di wilayah saya yang diduga tidak sesuai RAB nya, sudah jelas ini proyek drainase dari anggaran APBD melalui Musrenbang Kelurahan yang di ACC di wilayah saya dan sudah jelas juga di papan nama proyek yang sudah jelas itu wilayah RT 5 RW 03. Kenapa dipindahkan ke wilayah RT lain, sedangkan proyek tersebut belum menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volumenya yang sudah tertuang di dalam RAB,” ujar ketua RT
” Itu sudah ada rencana dan perencanaannya kok, sudah direncanakan dengan total anggaran bernilai kurang lebih Rp 199jt masa tiba-tiba belum terselesaikan, jadi pertanyaan saya. Ada apa dengan proyek ini?!.” Tegas ketua RT 05 RW 03
Lanjutnya mengatakan, warga saya semua sudah komplen terkait pekerjaan ini karena adanya pekerjaan ini yang belum menyelesaikan wilayah sekitar proyek itu jadi banjir dan memasuki rumah warga.
Saat dikonfirmasi media awak, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rr. Juniarti Estiningsih, SE, MM belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
(merah)