Perkara Mangkrak 4 Tahun Direspon Cepat Itwasda PMJ, Pengacara : Polri Presisi Lindungi Korban Untuk Dapatkan Keadilan

0Shares

Foto : Teuku Afriadi, SH

JAKARTA – Dugaan perkara tipu gelap Rp 6 Milyar Rupiah yang mangkrak selama 4 tahun di Polda Metro Jaya LP/1163/II/2019/PMJ/Sit.Krimum Tertanggal 25 Februari 2019 akhirnya mendapatkan titik terang setelah pertemuan Penasehat Hukum Pelapor Teuku Afriadi, S.H., CPL., CPCLE. dan Muhammad Rusdy Anshari, S.H., CMLC., Kamis (20/7/2023)

Read More

Kamis, 20 Juli 2023 pengadu bersama Kuasa Hukim bernama M. Rusdy Anshari S.H menghadiri panggilan Penyidik Itwasda Propam Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Menyampaikan bahwa pada hari ini kita bersama korban sudah lakukan ketahap aduan kepada Itwasda Polda Metro Jaya agar perkara yang sedang diperjuangkan oleh klien kami dalam hal ini korban segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, ada beberapa poin yang kami sampaikan dalam aduan ini. Termasuk meminta agar Deni Baren dan Yenti segera ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku.” Ujar Rusdy

Lanjut Rusdy, kami telah bersama-sama dengan korban i telah mengadukan kepada Itwasda Polda Metro Jaya terkait lamanya perkara yang ditangani Reskrimum Polda Metro Jaya dan korban telah mengadukan kepada Itwasda Polda, dalam pertemuan tatap muka dihadapan Penyidik Zainal serta Kanit Susi Kuasa Hukum dan Korban secara tegas meminta untuk menetapkan tersangka Deni Baren dan saudari Yenti agar menetapkan status Tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku.

“Iya, kita sudah sudah masuk ketahap aduan kepada Irwasda Polda Metro Jaya agar perkara ini segera ditindaklanjuti. Alhamdulillah kita mendapatkan hasil yang positif dari hasil aduan kita hari ini, dan klien kita juga meminta agar menetapkan Deni Baren dan Yenti sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan,” ucap Rusdy

BACA JUGA :   Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dan Sabu Digagalkan Polresta Malang Kota

Atas pengaduan tersebut pengacara korban mengapresiasi tindakan cepat pihak Itwasda PMJ yang merespon aduan para korban. bapak Andi Patra sudah menerima klarifikasi dan aduan kita secara lgsg dihadapan Penyidik dan Kanit Reskrimum Unit Renakta

Ditempat yang berbeda Teuku Afriadi SH juga menyampaikan kepada awak media, hari ini POLRI sedang bersih-bersih oknum nakal, jangan gara-gara terlapor sekelas Deni Barend dan Yenti Marwah Penegak Hukum Kepolisian Rusak, Kasus War Tiket selesai, TPPO selesai dan banyak kasus lainnya, kenapa perkara mudah tidak selesai, jangan sampai kami berasumsi liar bahwa perkara Aquo memang bagian sindikat, tidak hanya itu kami juga menduga adanya Oknum dibalik ini semua, sekelas POLDA METRO JAYA tidak lah mungkin mengabaikan kepentingan hukum masyarakat yg notabene mengalami kerugian lebih kurang 6 Milyar Rupiah, ini bukan uang sedikit artinya ada dugaan uang tersebut mengalir kemana-mana sehingga kasus ini “diduga di Peti Es kan”, dugaan ini menguat dikarenakan dalam Penyelidikan dan Penyidikan semua saksi sudah diperiksa, Ahli juga dan bukti-bukti lainnya sudah diajukan tapi kenapa sampai hari ini 2 tahun Penyidikan tidak ada tersangka. “kita bukan main sulap”, kita mau keadilan dan kepastian hukum, kalau mau main sulap sama Pesulap Merah jangan di RESKRIM sambil tertawa”

Kita percaya Polisi gak perlu harus Viral Baru Justice, ini negara hukum. POLRI yang Presisi Untuk Korban bukan sebaliknya, Hormati Permintaan maaf Pak Listyo di acara HUT Bhayangkara. Kita terharu ada Kapolri yang berjiwa besar seperti beliau meminta maaf jangan lagi sakiti hati rakyat,” ujar Teuku

“Segera Tetapkan Terlapor sebagai Tersangka dan Tahan, yang Lain Bisa kenapa mereka tidak, ada apa ini, jangan sampai saya teriak teriak di Polda Metro Jaya seperti ditempat lain biar Kapolri dan Kapolda Tahu,” tegas Teuku sembari tertawa. (MR)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *