Menjadi Korban Seksual Dibawah Umur, Proses Hukum Polres Karawang Terkesan Berjalan Lamban !

0Shares

KARAWANG – Proses hukum kejahatan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur yang terkesan berjalan lamban di Kepolisian Resort Kawarang. Korban berusia 8 tahun mengalami peristiwa pedofil oleh terduga pelaku berinisial (O) seorang pria berusia 40 tahun tetangga dari korban berinisial (T) yang rumahnya tak jauh dari tempat tinggal terduga pelaku.

Bertempat di lingkungan kediaman korban anak T berusia 8 tahun di dusun sukajaya, desa pinayungan, kecamatan telukjambe timur, karawang yang mengalami peristiwa kejahatan seksual oleh terduga pelaku berinisial (O) seorang pria 40 tahun tetangga dari korban T yang rumah nya tidak kurang jauh beradius 200 meter dari tempat tinggal korban T.

Read More

Sesaat stelah korban bercerita tentang peristiwa tersebut kepada keluarga dan diketahui oleh masyarakat sekitar, bahkan telah dilakukan musyawarah yang di pimpin oleh ketua RT setempat didapatkan terduga pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut kepada ketua RT. Namun setelah mendengar pengakuan tersebut keluarga memutuskan untuk melaporkan peristiwa tercela ini kepada pihak kepolisian resor karawang pada tanggal 20 januari 2025.

Namun sudah sebulan lebih sejak keluarga korban melapor hingga saat ini korban belum mendapatkan perlindungan hukum dan hak pemuliahan nya dan terkesan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres karawang menganggap kejahatan seksual ini seperti kejahatan biasa dan berdampak terhadap psikologis korban yang masih ketakutan atas trauma nya, di tambah terduga pelaku masih berkeliaran di sekitar tempat tinggal korban dikarenakan masih tetangga dekat.

BACA JUGA :   Polresta Malang Kota Cegah Potensi Tindak Penyelewengan dan Penyalahgunaan LPG

Pada tanggal 27 febuari 2025 keluarga korban akhirnya mendapat akses bantuan hukum dari lembaga perhimpuan bantuan hukum dan ham indonesia jakarta (PBHI JAKARATA) dan meminta untuk di dampingi agar kejahatan yang telah dialami oleh korba dapat ditindak dengan proses hukum yang cepat. PBHI jakarta telah melakukan kordinasi dengan penyidik unit PPA polres karawang namun mendapat respon yang sangat lambat.

Dalam hal ini Perhimpunan Bantuan Hukum dan Ham Indonesia menegaskan kepada selurut perangakat penegak hukum khusus nya kepolisian resor karawang untuk memberi perhatian khusus terhadap penanganan kasus kejahatan seksual kepada anak. Tutur Arie Sanjaya., S.H. Bidang advokasi PBHI JAKARTA. Perlunya penanganan kasus yang cepat dan memberikan rasa keadilan dan perlunya pemenuhan hak pemulihan terhadap korban dan diharapkan agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.

Transparansi dalam proses penanganan kasus dan diharapkan agar tetap berjalan dalam proses penanganan kasus tersebut. Karna polisi adalah garda terdepan dan dapat dipercayai oleh masyarakat. Jika kinerja polisi lamban dan tidak adanya transparansi kinerja dalam penanganan kasus tersebut maka akan berkurang nya kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian. Jangan sampai menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.” Tegas Arie Sanjaya.

Dan kemudian pada tanggal 10 maret 2025 pbhi jakarta memutuskan untuk melakukan upaya penganduan atas peristiwa keji ini kepada komisi perlindungan anak indonesia guna mempercepat bantuan pemulihan untuk korban dan memberi atensi agar proses hukum di kepolisian resor karawang dapat serius menangani kasus kejahatan seksual ini. (red)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *