Mediasi Berujung Penganiayaan, Teuku Afriadi : Dia Pengacara Atau Preman !!

0Shares

KARAWANG – Perkara Gugatan dengan No perkara 106/Pdt.G/2023/PN.Krwg digelar lebih kurang pukul 11.000 Wib, tetapi beberapa menit kemudian tiba-tiba saja Pengacara Penggugat Arogan dan mengamuk hingga mencekik dan menggigit tim pengacara tergugat pada proses mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/10/2023).

Pada proses mediasi Pengacara Penggugat atas nama Agan Bin Carban tidak senang dengan isu yang muncul pada saat Proses mediasi terkait divonis nya Agan Bin Carban oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman 2 tahun penjara dikarenakan terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan pasal 385 ayat 2 KUHPIDANA.

Read More

Kami sangat mengapresiasi pihak kejaksaan negeri karawang yang mengajukan banding yakni Jaksa Dewi dan Jaksa Imran serta Majelis Hakim yang memutus perkara banding karena sebelumnya pada Pengadilan Negeri Karawang hanya 1 tahun. Semoga Mahkamah Agung RI terus memberikan keadilan dan efek jera terhadap Agan Bin Carban.” Ucap Teuku Afriadi, S.H

BACA JUGA :   Tolak Uji Materi UU Nomor 23 Tahun 2019, Pengamat : Keputusan MK Sudah Tepat !!

Lanjut Teuku mengatakan. Dari isu itu Pengacara Penggugat membela mati-matian yang membuat pengacara Agan diketahui bernama Nanang Sulaeman Sadzali tidak terima dengan hasil mediasi yang dilakukan kedua pihak dan terjadi Keos.

“Padahal apa yang disampaikan kuasa hukum pada saat mediasi adalah fakta hukum, Bahwa benar penggugat adalah terdakwa diperkara lain dan sudah dihukum tetapi masih ada upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung. tetapi dengan emosi nya, kuasa hukum penggugat ingin menghantam secara tiba-tiba Kuasa Hukum Tergugat dihadapan tergugat (Kejaksaan Negeri Karawang) ini sungguh keterlaluan dia pengacara atau preman?.” tegas Teuku.

Lanjut Teuku, Harusnya dia lebih paham karena apa yang saya ucapkan merupakan fakta sebagai pertimbangan mediator sebagai upaya pintu masuknya perdamaian. tapi bagaimana lagi, mungkin dia merasa hebat bahwa dengan menggunakan otot atau kekerasan bisa menyelesaikan masalah.

Tidak hanya itu, salah satu tim pengacara korban mendapati kekerasan oleh oknum pengacara tersangka dengan cara dicekik hingga digigit.

“Benar, tim kami dianiaya dengan cara dicekik hingga digigit dan sempat juga mau di pukul dengan sikut Oleh oknum pengacara tersangka tersebut.” Tegas Teuku Afriadi. (MR)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *