Eksekusi Putusan Pidana Mantan Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Menggelapkan Mobil Leasing

0Shares

radarindonesia.id – SUKABUMI – Putusan Pidana Mantan Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi amar putusan 1,3 Tahun Penjara, Denda Rp 10 Juta Rupiah/Subsider 1 Bulan Kurungan Penjara Melakukan Tindak Pidana Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (1) UU no. 42 Tahun 1999.

Jaja Subagja., S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengatakan, Eksekusi putusan Pidana menyampaikan Ivan Rusvansyah Trisya pelaku/debitur yang mengoper alihkan objek jaminan Fidusia tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Mandiri Utama Finance/kreditur, perkaranya telah di putus Mahkamah Agung RI pada tanggal 14 Juni 2024 dengan amar putusan 1,3 tahun penjara kurungan, denda Rp. 10 Juta rupiah/subsider 1 bulan kurungan. Kamis (15/08/2024).

Bahwa pada Pengadilan Tingkat Pertama Ivan Rusvansyah divonis bebas, jaksa penuntut umum melakukan kasasi pada Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung berpendapat Ivan telah terbukti melakukan Tindak pidana melanggar pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (1) UU no.42 THN 1999.” Ujar Jaja.

Ditempat yang berbeda Dasep Rahman Hakim sebagai Kuasa Hukum PT.mandiri Utama Finance menyebut bahwa UU no.42 THN 1999 pasal 36 menyatakan “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.

BACA JUGA :   Selamat Jalan Mbah Yongki "Nyai Puthut" Seniman dan Budayawan Senior Kota Malang

“Kami pihak kreditur berpendapat hakim agung pada mahkamah agung telah tepat dalam pertimbangannya, bahwa debitur dilarang mengalihkan/menggadaikan Objek jaminan Fidusia.” Ujar Dasep. (red)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *