JAKARTA – Dugaan perkara tipu gelap Rp 6 Milyar Rupiah yang mangkrak selama 4 tahun di Polda Metro Jaya LP/1163/II/2019/PMJ/Sit.Krimum Tertanggal 25 Februari 2019 akhirnya mendapatkan titik terang setelah pertemuan Penasehat Hukum Pelapor Teuku Afriadi, S.H., CPL., CPCLE. dan Muhammad Rusdy Anshari, S.H., CMLC., Jumat (7/7/2023).
Diduga setelah perkara ini yang dirangkum media online radarindonesia.id Pada (22/6/2023) kasus dugaan tipu gelap tersebut Polda Metro Jaya berjanji perkara tipu gelap tersebut akan segera ditetapkan “Apakah Status Terlapor ditingkatkan dari Saksi menjadi Tersangka atau tidak” pada (5/7/2023). Kabar Baik buat Kami khususnya bagi Pelapor yang bertahun-tahun mencari keadilan dan kepastian hukum,” ujar Teuku Afriadi atau akrab disapa Bang Koko
“Hari ini Kami bertemu dengan Kanit Unit 5 Renakta Polda Metro. Dari Hasil Gelar perkara Tanggal 5 Juli 2023 yang bersangkutan menyampaikan telah ditemukan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Denny Barens dan Yenty.
Senada dengan Bang Koko, Kanit hari ini juga berkomitmen menyelesaikan perkara Klien Kami secepatnya dan akan mengirimkan sp2hp kepada Pelapor maupun memanggil terlapor beserta saksi untuk meminta keterangan tambahan. Setelahnya perkara akan digelar kembali untuk meningkatkan status terlapor dari Saksi menjadi tersangka. “Tandas Bang Rusdy. (MR)