Asas Dominus Litis Rawan Disalahgunakan, Ketua PBHI Jakarta : Tidak Punya Urgensi

0Shares

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Azasi manusia, M Ridwan Ristomoyo.,S.H di jakarta mengatakan, asas dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan melalui RUU rawan disalahgunakan serta tumpah tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kehakiman.

“Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti. Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman,” katanya, Jumat (7/2/2025).

Lebih jauh Ridwan menjelaskan, selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan, kata Ridwan jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

“Kita takut implemtasinya akan memperluas potensi disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Apalagi dunia hukum kita sekarang syarat tekanan politik atau dipolitisasi,” ujarnya.

BACA JUGA :   Warga Hang Jebat, Menagih Komitmen Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Ridwan juga berpendapat revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.

“ Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” Tandasnya.

Ridwan berharap DPR RI bisa senada dengan pendapat masyarakat yang menilai bahwa asas dominus litis dalam Revisi UU Kejaksaan tidak punya urgensi dan belum bisa diterapkan.

“ Asas ini diterapkan atau tidak golnya nanti di DPR RI. Kita lihat wakil rakyat bisa peka dengan pendapat masyarakat atau seperti biasa bekerja atas kepentingan kelompoknya. Jika kondisinya seperti itu saya yakin akan banyak masyarakat turun kejalan untuk menilai revisi RUU ini,” pungkasnya (red)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *