Lima Tahun Cari Keadilan Di Polda Metro Jaya YN dan DB Tersangka Penipuan 6 Milyar Tidak Ditahan, Teuku Afriadi : Diduga Industrialisasi Hukum, Percuma Lapor Polisi !

0Shares

JAKARTA – Lima (5) Tahun Cari Keadilan Di POLDA METRO JAYA, TERSANGKA Deny Barends & Yenti Nuddin Kasus Penipuan 6 Milyar Tidak Ditahan, Diduga Terjadi Industrialisasi Hukum.

Teuku Afriadi Kuasa Hukum Korban Ir. Bedjo Riady dan Ade Wibisono atas kasus penipuan dengan nilai Rp 6 Milyar menduga adanya Industrialisasi Hukum Rabu, (17/07/2024).

Kami menduga adanya Industrialisasi Hukum yang terjadi karena proses pemilu sudah lama selesai. Namun sampai saat ini tersangka masih bebas berkeliaran, sedangkan klien kami masih menunggu keadilan yang sampai saat ini belum dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka mendapatkan imunitas dari STR Kapolri karena mereka sedangan mengikuti Pencalonan Legislatif. Pileg sudah selesai kenapa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih belum ditahan sampai saat ini?.”tegas Teuku Afriadi

Lanjut Teuku, Korban atas kasus penipuan oleh tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends sudah 5 tahun mencari keadilan di unit Renakta Polda Metro Jaya. Namun tak kunjung mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, tersangka masih hidup tenang Diluar. Atas kejadian tersebut, kami khawatir adanya dugaan Industrialisasi Hukum .

BACA JUGA :   Mediasi Berujung Penganiayaan, Teuku Afriadi : Dia Pengacara Atau Preman !!

“Hampir 5 tahun korban mencari keadilan di Polda Metro Jaya, tapi kepastian hukum sama sekali tidak ada untuk korban. Dan nilai kerugiannya tidak sedikit, wajar kalau kami menduga ada industrialisasi hukum di Polda Metro Jaya dengan tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends,” kata Teuku Afriadi

Percuma lapor polisi, rasa keadilan dirusak terus. Apabila korban terus menerus tidak diberikan kepastian hukum dan kasus ini tetap dibiarkan mangkrak. Kami akan melakukan demonstrasi di depan Polda Metro Jaya atau Mabes Polri untuk memberi pesan kepada publik bahwa lembaga Polri Cq POLDA UNIT RENAKTA telah gagal menjadi aparat penegak hukum,” Tegas Teuku

(MR)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *